Pemerintah mendorong pendirian kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat. Kesederhanaan, keringanan dan kemudahan layanan yang diinginkan
pemerintah terhadap keberadaan PTSP, termasuk dalam memberikan:
Layanan semua jenis perizinan penanaman modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha) sampai investor dapat merealisasikan proyek investasinya; Layanan non-perizinan penanaman modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha) yang meliputi penerbitan rekomendasi, termasuk rekomendasi visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal, insentif, kemudahan lainnya dan informasi penanaman modal; Layanan pengaduan masyarakat tentang hambatan pelayanan PTSP penanaman modal; Layanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.
Supaya seluruh PTSP nasional (provinsi,kabupaten dan kota) memiliki kinerja layanan yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu), pemerintah memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP untuk memperoleh standar Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya manusia, tempat, sarana dan prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang efektif, layanan pengaduan serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi tersebut, seluruh PTSP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan memiliki standar minimal yang wajib dipenuhi yang tentunya selaras dengan tolok ukur yang telah ditetapkan Pemerintah.
Melalui standar kualifikasi yang ditetapkan, Pemerintah menjadikan PTSP memiliki 4 kategori kualifikasi, yakni Bintang 4, Bintang 3, Bintang 2 dan Bintang 1. Penyelenggara PTSP yang lembaganya tidak memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut, digolongkan sebagai PTSP Non-Penanaman Modal. Terhadap PTSP yang tidak memenuhi syarat sebagai PTSP Penanaman Modal, Pemerintah akan melakukan pembinaan secara intens.
PTSP tingkat provinsi berkualifikasi Bintang 4 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima dan melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang lebih luas dari kualifikasi Bintang 3 yang merupakan kewenangan Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi;
PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 3 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima dan melaksanakan pelimpahan urusan pemerintah di bidang penanaman modal tertentu yang merupakan kewenangan Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi;
PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 2 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima bimbingan pelaksanaan kewenangan pelayanan yang merupakan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah;
PTSP tingkat provinsi berperingkat Bintang 1 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
PTSP tingkat kabupaten/kota yang berkualifikasi Bintang 4 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan yang sudah menjadi kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima dan melaksanakan penugasan urusan pemerintah di bidang penanaman modal yang lebih luas dari kualifikasi bintang 3 yang merupakan kewenangan Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi;
PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 3 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima dan melaksanakan penugasan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu yang merupakan kewenangan Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan hak substitusi;
PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 2 memiliki kinerja layanan:
- Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE;
- Menerima bimbingan pelaksanaan kewenangan pelayanan yang merupakan kewenangan Pemerintah dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
PTSP tingkat kabupaten/kota berperingkat Bintang 1 memiliki kinerja layanan:
Melayani perizinan dan non-perizinan sesuai kewenangannya dengan berbasis SPIPISE; Sejalan dengan keberadaan PTSP Nasional serta kewenangan memproses perizinan, maka kewenangan melayani permohonan fasilitas fiskal dan non-fiskal juga mengikutinya. Penanam modal yang membutuhkan layanan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat mengajukan ke PTSP BKPM. Kepada investor yang membutuhkan layanan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal daerah lainnya dapat mengajukan ke PTSP yang berwenang di masing-masing daerah.
Dalam soal penyeragaman kinerja layanan, seluruh PTSP Nasional harus menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office (BO). Investor juga berhak mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan penanaman modal secara manual maupun lewat SPIPISE ke seluruh PTSP Nasional sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kinerja layanan PTSP Nasional menggunakan standar waktu pemrosesan. Layanan penerbitan perizinan dan non-perizinan harus mampu diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Waktu pemrosesan itu tentunya dimulai sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. Namun jangka waktu penerbitan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku
|