Instansi PTSP Penanaman Modal tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun penyelenggara PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Ekonomi Khusus harus mampu meningkatkan kualifikasinya secara proaktif melalui Penilaian Mandiri.
Hasil Self Assessment melalui Lembar Penilaian yang dilengkapi Dokumen Pendukung disampaikan ke: DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL, BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Jl. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190, telepon: (62-21) 5202046, 5225838,5275268 faksimili: (62-21) 5254945.
Apabila Lembar Penilaian telah diisi dengan baik dan benar yang disertai dengan Dokumen Pendukung yang lengkap dan benar, maka dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun, Tim Penilai BKPM akan melakukan verifikasi dan menetapkan hasil kualifikasi tersebut. Aparat instansi PTSP Penanaman Modal tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun penyelenggara PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Ekonomi Khusus harus memiliki kompetensi pelayanan penanaman modal yang memadai.
Permohonan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penanaman Modal diajukan ke: PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Gedung Suhartoyo Lantai III, Jl. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190, telepon: (62-21) 5225817 faksimili: (62-21) 5225817. E-Mail:pusdiklat.b
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Terkait dengan implementasi SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) secara Nasional, instansi PTSP Penanaman Modal tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun penyelenggara PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Ekonomi Khusus dapat menghubungi: PUSAT DATA DAN INFORMASI, BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, Jl. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190, telepon (62-21) 52921301, 5252008 (ext.1102) faksimili: (62-21) 52921301.
|