Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah.
Pertemuan untuk memfasilitasi terhadap implementasi urusan pemerintahan daerah dan penyusunan NSPK (norma, standar prosedur dan kriteria) bidang penanaman modal tersebut diadakan pada 10-12 November 2010 di Hotel Batavia, Jakarta. Tercatat beberapa lembaga pemerintahan yang hadir:
Pemerintah Pusat: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; Pemerintah Daerah: KPMT Kota Sukabumi, BKPMD Provinsi Sumatera Barat, Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, KPM Kota Cirebon, BKPPMD Provinsi Jawa Barat, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, BKMD Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Otda & Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, BPMP Kota Bandar Lampung, BPMPD Kepulauan Riau, Bappeda Kabupaten Brebes, BP2T Kota Tegal, Biro Pemerintahan Provinsi Bali, Biro Pemerintahan & Kependudukan Provinsi Sumatera Barat, serta Bagian Pemerintahan Kabupaten Subang.
Dalam rangka memecahkan beberapa persoalan yang masih menghambat dalam menjalankan kebijakan penanaman modal, seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan beberapa hal:
- Kepala Daerah segera menindaklanjuti dan menjalankan Peraturan Kepala BKPM yang berkaitan dengan penyelenggaraan PTSP, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE);
- Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan memiliki pandangan yang sama tentang PTSP dan konsisten menjalankan pelayanan penanaman modal secara terpadu satu pintu;
- Instansi teknis yang menangani PTSP di daerah agar segera menyusun uraian tugas, fungsi serta menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dalam rangka pelaksanaan pelayanan penanaman modal di daerah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat berkoordinasi yang lebih intens dengan Pemerintah Pusat, salah satunya dengan pembentukan forum PTSP nasional;
- Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyediakan anggaran dalam rangka pelaksanaan PTSP dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal bersumber dari APBD serta mengupayakan dana dari APBN.
|