Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Implementasi urusan Pemda dan Penyusunan NSPK Penanaman Modal
Written by Administrator   
Thursday, 23 February 2012 18:37

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah.

Pertemuan untuk memfasilitasi terhadap implementasi urusan pemerintahan daerah dan penyusunan NSPK (norma, standar prosedur dan kriteria) bidang penanaman modal tersebut diadakan pada 10-12 November 2010 di Hotel Batavia, Jakarta. Tercatat beberapa lembaga pemerintahan  yang hadir:

Pemerintah Pusat:
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
Pemerintah Daerah:
KPMT Kota Sukabumi, BKPMD Provinsi Sumatera Barat, Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, KPM Kota Cirebon, BKPPMD Provinsi Jawa Barat, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, BKMD Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Otda & Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, BPMP Kota Bandar Lampung, BPMPD Kepulauan Riau, Bappeda Kabupaten Brebes, BP2T Kota Tegal, Biro Pemerintahan Provinsi Bali, Biro Pemerintahan & Kependudukan Provinsi Sumatera Barat, serta Bagian Pemerintahan Kabupaten Subang.

Dalam rangka memecahkan beberapa persoalan yang masih menghambat dalam menjalankan kebijakan penanaman modal, seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan beberapa hal:

 

  1. Kepala Daerah segera menindaklanjuti dan menjalankan Peraturan Kepala BKPM yang berkaitan dengan penyelenggaraan PTSP, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE);
  2. Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan memiliki pandangan yang sama tentang PTSP dan konsisten menjalankan pelayanan penanaman modal secara terpadu satu pintu;
  3. Instansi teknis yang menangani  PTSP di daerah agar segera menyusun uraian tugas, fungsi serta menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan penanaman modal di daerah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat berkoordinasi yang lebih intens dengan Pemerintah Pusat, salah satunya dengan pembentukan forum PTSP nasional;
  5. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyediakan anggaran dalam rangka pelaksanaan PTSP dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal bersumber dari APBD serta mengupayakan dana dari APBN.
Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Implementasi urusan Pemda dan Penyusunan NSPK Penanaman Modal
Last Updated on Friday, 24 February 2012 09:11
 

 

Migrasi & Pelaporan LKPM OSS 1.1

BPMD Facebook

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday36
mod_vvisit_counterYesterday505
mod_vvisit_counterThis week2509
mod_vvisit_counterThis month14825
mod_vvisit_counterAll1618311