Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono mengusulkan agar pemerintah melakukan penyederhanaan tahapan dalam pengadaan tanah
demi kepentingan umum. Sebagaimana diketahui dalam UU No. 2 Tahun 2012 terdapat empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan aset.
Jakarta, Tribun-Maluku.com : Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono mengusulkan agar pemerintah melakukan penyederhanaan tahapan dalam pengadaan tanah demi kepentingan umum. Sebagaimana diketahui dalam UU No. 2 Tahun 2012 terdapat empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan aset.
"Di lapangan ditemukan bahwa prosedur untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum ini sangat panjang, rumit dan memerlukan waktu yang lama, karena melalui empat tahapan (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan aset). Sedangkan masyarakat menghendaki waktunya cepat dan proses yang tidak berbelit. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan prosedur dan pentahapan," katanya di Jakarta, Minggu (12/6).
Mantan Komandan Badan SAR Nasional ini mengatakan bahwa akibat dari panjangnya tahapan dan prosedur dalam pengadaan tanah demi kepentingan umum ini cenderung membuka peluang munculnya broker-broker tanah (makelar) yang mendahului membeli dari masyarakat dengan harga yang murah dan menjual kepada pemerintah dengan harga yang mahal.
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan agar pemerintah membuat aturan-aturan yang menguntungkan dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap broker-broker tanah,” tegasnya.
Selain itu, tambah Nono Sampono, di lapangan masih ada pihak masyarakat yang keberatan untuk menjual dan melepaskan hak tanah untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu ada ketentuan dan aturan adanya hak paksa pemerintah demi lancar dan kelangsungan pembangunan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan dan keadilan.
Lebih Lanjut, Jenderal Marinir (Purn) bintang tiga ini menyampaikan bahwa khusus untuk persiapan pembangunan infrastruktur penunjang Blok Masela dengan skema onshore masih belum dilakukan langkah-langkah perencanaan dan persiapan secara optimal oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Maluku.
"Saya harap Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terkait untuk segera melakukan langkah-langkah perencanaan dan persiapan sejak awal terutama kesiapan lahan pada pulau-pulau yang ditentukan guna pembangunan infrastruktur penunjang pengelolaan Blok Masela secara onshore, sambil menunggu hasil perubahan proses POD (Plan of Development) dari offshore ke onshore," tutup Nono Sampono.
Sumber : Tribun Maluku
|