Hukum Gubernur Setujui Pembelian Lahan PT. BM-Malut di Surabaya
Written by Administrator   
Tuesday, 02 August 2016 04:35
Multithumb found errors on this page:

There was a problem loading image /var/www/vhosts/dpmptsp-maluku.com/httpdocs/images/stories/berita/bank maluku.jpg

bank%20maluku.jpgRencana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) tahun 2014

dilakukan direksi BUMD milik Pemprov tersebut atas persetujuan Gubernur Maluku selaku pemegang saham. "Saat itu jabatan Direktur Umum dan Direktur Pemasaran masih lowong, sehingga rencana pembelian aset senilai Rp54 miliar ini terkendala dengan batasan Direktur Umum bersama Direktur Kepatuhan, maka dibutuhkan keputusan strategis dengan meminta persetujuan secara berjenjang," kata Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut, Jack Manuhuttu di Ambon, Minggu (31/7).

Direksi kemudian menyampaikan surat nomor DIR/2903 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan kepada dewan komisaris.

Menurut Jack, penjelasan ini sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ketika dirinya dipanggil berulang kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara tiga tersangka skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Subaraya.

Ketiga tersangka yang telah ditahan penyidik itu adalah mantan Direktur Umum PT. BM-Malut IR alias Idris, mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsek PRT alias Petro bersama HAT alias Hentje yang merupakan rekanan PT. BM-Malut.

Tersangka IR yang sekarang menjadi Direktur Utama PT. BM-Malut bersama Petro ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

"Setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris, kemudian diterbitkan surat nomor 83/DK/2014 tanggal 13 November 2014 tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, terdapat catatan direksi bahwa harus menyampaikan rencana dimaksud kepada Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk serta persetujuannya," ujarnya.

Maka berdasarkan surat persetujuan dewan komisaris, direksi menyampaikan surat kepada Gubernur
Maluku nomor DIR/2907 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan selaku pemegang saham pengendali, sistem dan mekanisme pelaporan sampai dengan diterbitkan SK Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbatas nomor SK/01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 November 2014 tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang Surabaya, selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus yakni direksi dan komsiaris.

"Peran divisi renstra dan corsek saat itu adalah membuat draft surat direksi serta draft surat SK RUPS terbatas, sedangkan mekanisme dan jalannya acara RUPS terbatas silakan ditanyakan kepada pengurus," ujarnya.

Terkait mengapa pemegang saham lain tidak diberitahukan dalam rapat dan dilaksanakan secara terbatas yakni hanya melibatkan Gubernur Maluku selaku pemegang sahan pengendali bersama Wali Kota Ambon selaku wakil pemegang saham, karena kondisi saat itu dibutuhkan keputusan segera dan tidak memungkinkan dilakukan pemanggilan terhadap pemegang saham yang lain.

Untuk mempercepat prosesnya, kata Jack, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) bagian A dari anggaran dasar perseroan, RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari seperdua bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan, kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar.

"Menyangkut pencatuman RUPS Terbatas sebenarnya merupakan kekeliruan staf, karena seharusnya yang tercantum adalah RUPS Luas Biasa sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan, dalam hal ini PT. BM-Malut," katanya.

 

Sumber : Tribun Maluku

Hukum Gubernur Setujui Pembelian Lahan PT. BM-Malut di Surabaya
Last Updated on Tuesday, 02 August 2016 04:52
 

Artikel Terkait

 

Migrasi & Pelaporan LKPM OSS 1.1

BPMD Facebook

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday36
mod_vvisit_counterYesterday505
mod_vvisit_counterThis week2509
mod_vvisit_counterThis month14825
mod_vvisit_counterAll1618311