STANDAR PELAYANAN IZIN USAHA PERBENIHAN HOLTIKULTURA |
|
|
|
Written by Administrator
|
Tuesday, 08 June 2021 03:54 |
NO |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1. |
DASAR HUKUM |
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70/PERMENTAN/PD.200/6/2004 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Holtikultura;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dab Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices Fruit and Vegetables);
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/PERMENTAN/HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Opearsional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknik Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENTAN Republik Indonesia Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Holtikultura;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/PERMENTAN/PP.210/7/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomr 71/Kpts/SR.130/D/9/2017 Tentang Sertifikasi Benih Tanaman Buah, Sayuran Tahunan dan Tanaman Obat Tahunan
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku;
- Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
|
3. |
PERSYARATAN (TERMASUK DI DALAMNYA PEMBUKAAN JURUSAN BARU)
|
1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
4. Persyaratan Teknis
- Akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang terakhir;
- Surat Keterangan telah melaksanakan AMDAL, UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan;
- Hak guna usaha (Negara/Hak kepemilikan adat (perorangan);
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan memfasilitasi tim teknis ke lapangan (apabila dibutuhkan).
- Surat Kuasa Direktur Utama (untuk izin usaha perbenihan holtikultura);
- Sertifikat kompetensi produsen/rekomendasi Dinas yang melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
|
3.
|
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN |
2 : 5 Menit ( Dua Jam Lima Menit ) |
4. |
BIAYA/TARIF |
Gratis |
|
|
|
|
|
Migrasi & Pelaporan LKPM OSS 1.1


BPMD Facebook
Pengunjung
 | Today | 27 |  | Yesterday | 567 |  | This week | 27 |  | This month | 2942 |  | All | 1590830 |
|
|